Minggu, 28 Oktober 2012

Kenapa Sih Harus Ada Bimbel?

Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.(Visi UU No. 20/ 2003 Tentang Sisdiknas)

Hingga saat ini masih terngiang-ngiang pertanyaan dibenah saya, “Kenapa sih harus ada bimbingan belajar (bimbel), padahal pelajaran yang diajarkan sama dengan yang diajarkan di sekolah formal (SD, SMP, SLTA), pula terkadang yang mengajarkannya juga guru-guru itu juga yang mengajarkan di sekolah formal?”
Terhadap pertanyaan itu saya berusaha menjawabnya dengan membuka-buka UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bolak-balik sampai lecek (kumal) dan terlipat-lipat.
Pada bab VI bagian kesatu umum, pasal 13 menyebutkan bahwa jalur pendidikan kita terdiri atas (i) pendidikan formal, (ii) non formal, dan (iii) pendidikan informal, disebutkan bahwa ketiganya dapat saling melengkapi dan memperkaya. Lalu pada pasal 14-nya disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.